BSI OTO melalui BSI Mobile
Wujudkan kendaraan impian, Langkah mudah untuk Kebaikan
Pembiayaan BSI OTO
Pembiayaan BSI OTO merupakan Pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), untuk memenuhi kebutuhan pemilikan kendaraan nasabah. Pembiayaan BSI OTO menggunakan Akad Murabahah dengan skema jual-beli sesuai syariah.
Manfaat
- Angsuran ringan/kompetitif dan tetap
- Kemudahan pembayaran dengan fasilitas autodebet Tabungan BSI
- Proses Pembiayaan mudah dan cepat secara online
Fitur Pembiayaan
- Sesuai Syariah
- Proses Cepat dan Mudah
- Jangka Waktu 1 s.d. 7 Tahun
- Pembiayaan Bank Maks. Rp 3 M
Keunggulan
Proses Cepat
Bekerjasama dengan Mitra Multifinance yang kompeten dan memiliki skema layanan Syariah yang pastikan setiap transaksi sesuai dengan prinsip syariah
Pengajuan Real Time
Pengajuan Pembiayaan BSI OTO lebih mudah dan cepat secara online
Angsuran Tetap
Pembiayaan BSI OTO dengan cicilan pasti sesuai kesepakatan nasabah dan bank
Akad dan Penjelasan
Murabahah adalah akad jual beli yang digunakan dalam rangka pembiayaan oleh Bank, dimana Bank akan membeli barang yang diinginkan oleh Nasabah dari pemilik asal dan membayar harga beli secara tunai kepada pemilik asal, lalu menjual barang tersebut kepada Nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal ditambah margin keuntungan bagi Bank yang disepakati oleh para pihak dalam jangka waktu yang disepakati.
Margin adalah besaran keuntungan yang menjadi hak PARA PIHAK sebagai penjual atas transaksi jual beli barang yang dilakukan dan disepakati dengan NASABAH dan merupakan selisih antara harga jual dan harga pokok pembiayaan dengan skema jual beli Murabahah.
Tarif dan Biaya
Terdapat biaya yang timbul dari transaksi Pembiayaan BSI OTO melalui BSI Mobile yaitu sebagai berikut:
- Administrasi & Akuisisi
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kendaraan
- Notaris
- Materai
Syarat dan Ketentuan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Usia pemohon minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo Pembiayaan,
- Memiliki dan aktif menggunakan aplikasi BSI Mobile,
- Terdapat biaya pengajuan Pembiayaan yaitu Biaya Administrasi & Akuisisi, Asuransi Jiwa, Asuransi Kendaraan, Notaris dan biaya lainnya.
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS – CUSTOMER
PENGAJUAN BSI OTO MELALUI BSI MOBILE
No | Pertanyaan Nasabah | Jawaban |
1 | Apa itu BSI OTO? | BSI OTO adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan PT Bank Syariah Indonesia,Tbk kepada Nasabah untuk kepemilikan kendaraan bermotor |
2 | Apa itu BSI OTO melalui BSI Mobile? | Adalah fitur pengajuan pembiayaan BSI OTO secara online melalui aplikasi BSI Mobile tanpa harus mendatangi kantor ataupun menghubungi marketing Cabang |
3 | Siapa yang bisa mengajukan BSI OTO melalui BSI Mobile? | Seluruh nasabah yang telah memiliki rekening dan melakukan aktivasi BSI Mobile |
4 | Bagaimana cara pengajuan BSI OTO melalui BSI Mobile? | Cara pengajuan online pembiayaan BSI OTO : 1) Klik menu pembiayaan 2) Pilih BSI OTO 3) Centang checkbox pada layar info produk 4) Klik SETUJU 5) Pilih Data Unit yang akan dibeli; jenis, merek, type, model dll 6) Klik HITUNG 7) Terdapat pilihan tenor, lalu klik pada tenor sesuai keinginan 8) Pada layar INFORMASI DETAIL PENGAJUAN klik KIRIM PENGAJUAN 9) Masukan PIN BSI Mobile lalu klik SETUJU 10) Pada layar konfirmasi pengajuan klik OK |
5 | Akad apa yang digunakan pada pembiayaan BSI OTO? | |
6 | Bagaimana Alur proses pembiayaan BSI OTO dengan Akad Murabahah? | Bank akan membeli terlebih dahulu kendaraan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh Nasabah dari pemilik asal (dealer) secara tunai, lalu menjual kembali kendaraan tersebut kepada Nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal (dealer) ditambah margin keuntungan bagi Bank, yang disertai dengan kesepakatan secara tertulis antara Bank dan Nasabah terkait pola pembayaran dan jangka waktu pembiayaan. |
7 | Bagaimana peran Mandiri Utama Finance (MUF) Unit Usaha Syariah sebagai mitra BSI dalam mewujudkan pembiayaan BSI OTO? | Pembiayaan BSI OTO diproses melalui skema kerjasama antara BSI dengan MUF Syariah dengan konsep Syirkah (Joint Financing) sesuai dengan fatwa DSN MUI No No.114/DSN-MUI/IX/2017 Di mana, BSI mewakilkan kepada MUF Syariah untuk melakukan aktivitas proses pembiayaan dari awal sampai akhir (end to end process). |
8 | Jenis kendaraan apa saja yang bisa diajukan dalam pembiayaan BSI OTO? | Mobil Baru, Mobil Bekas dan Motor Baru |
9 | Berapa lama jangka waktu pembiayaan BSI OTO? | 1. Mobil Baru : 1 s.d 7 Tahun 2. Mobil Bekas : 1 s.d 5 Tahun 3. Motor Baru : 1 s.d 5 Tahun |
10 | Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan BSI OTO? | Persyaratan : 1. Data Diri (KTP, KK, NPWP) 2. PBB 3. Slip Gaji 3 bulan terakhir/Surat keterangan Kerja4. Rek koran 3 bln terakhir 5. Materai 10.000 (4 lembar) |
11 | Apakah BPKB diperbolehkan atas nama orang lain? | BPKB diperbolehkan atas nama keluarga dalam 1 KK (atas nama nasabah, atau spouse (suami/istri) atau anak, orangtua/ mertua (minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah) |
12 | Bagaimana cara pembayaran angsuran BSI OTO? | Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui autodebet BSI dengan cara mengisi formulir autodebet pada saat penandatangan akad BSI OTO maupun payment channel milik mitra MUF Syariah |
13 | Kenapa pembayaran pertama lebih tinggi dibandingkan pembayaran angsuran selanjutnya? | Pembayaran pertama terdiri dari : 1. Uang Muka2. Biaya Administrasi 3. Biaya Asuransi 4. Biaya Fidusia 5. Biaya ProvisiAdapun biaya angsuran per bulan belum masuk ke dalam pembayaran pertama karena BSI OTO menggunakan konsep ADDB (Angsuran Dibayar Di Belakang) |
14 | Apakah pembayaran angsuran akan berubah-ubah? | Pembayaran angsuran pertama sampai jatuh tempo tidak akan berubah |
15 | Apakah untuk pengajuan Mobil bekas diwajibkan balik nama? | Tidak diwajibkan |
16 | Bagaimana cara melakukan balik Nama untuk pengajuan Mobil Bekas? | Proses balik nama akan dibantu oleh biro jasa yang bekerjasama dengan Mandiri Utama Finance |
17 | Bagaimana jika nasabah ingin melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo? | Nasabah dapat melakukan pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam skema pembiayaan menggunakan akad Murabahah |
18 | Bagaimana cara pengambilan BPKB? | Nasabah dapat mendatangi Cabang MUF terdekat |
19 | Bagaimana jika Nasabah ingin melakukan perpanjangan STNK disaat belum jatuh tempo? | Untuk perpanjangan STNK dapat dibantu oleh biro jasa yang bekerjasama dengan Mandiri Utama Finance |
20 | Berapa lama proses setelah pengajuan dari BSI Mobile? | Proses pengajuan dari data lengkap sampai dengan persetujuan selama ± 3 hari kerja |
21 | Fatwa apa saja yang menjadi Dasar Rujukan implementasi pembiayaan BSI OTO? | Antara lain: 1. Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Murabahah 2. Fatwa DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah |
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center 14040. www.bankbsi.co.id