- Modul Penerimaan Negara adalah sistem yang mengatur proses penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara.
- Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan penerimaan negara khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN).
- Jenis pembayaran Modul Penerimaan Negara yang bisa saya bayar melalui E-channel BSI , terdiri dari 4 kategori untuk pembayaran Modul Penerimaan Negara, yaitu:
a. Pajak Online
Pada kategori ini, Toppers dapat membayar seluruh pajak dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Pajak Penghasil (PPh), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh Final,
b. Bea Cukai
c. PNBP
PNBP yaitu pembayaran seluruh jenis pajak dan/atau biaya dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Anggaran, seperti biaya perpanjangan paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM, biaya denda e-Tilang, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten, dan biaya/pajak lainnya.
d. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
- Langkah-langkah pembayaran
Nasabah mendapatkan Kode Billing melalui portal DJP secara self assesment oleh Wajib Pajak, Wajib Bayar dan Wajib Setor melalui kanal yang disediakan oleh masing-masing biller, misalnya;
- DJP Online untuk pembuatanBilling pajak: Link: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Portal Pengguna Jasa untuk pembuatan BillingBea dan Cukai: https://customer.beacukai.go.id/
- PNBP: https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login
- SBN: Nasabah bisa mendapatkan kode pembayaran SBN melalui Mitra Distribusi tempat pembelian SBN masing-masing.
- Selain itu Billingtagihan bisa diperoleh melalui website/kantor/instansi tertentu sehubungan dengan layanan, misalnya layanan paspor, biaya nikah, biaya pelatihan BAPETEN, dan lainnya.
Setelah nasabah mendapatkan kode billing, nasabah dapat melakukan pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. BSI Mobile
- Buka Aplikasi BSI Mobile Banking, pilih menu “Bayar”.
- Pilih “Penerimaan Negara (MPN)”.
- Pilih “Pajak/Cukai/SBSN/Paspor”.
(Menu “Reinquiry MPN” untuk cek jumlah tagihan pajak yang telah dibuat melalui Web MPN)
- Masukkan No. Nasabah/No. Tagihan, klik “Selanjutnya”.
- Input PIN BSI Mobile.
- Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”.
- Transaksi berhasil.
(Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Mobile)
b. BSI Net
- Login ke https://bankbsi.co.id
- Pilih menu “Pembayaran”
- Input Aplikasi Pembayaran: Rekening Sumber, Jenis Pembayaran “Penerimaan Negara/Pajak/Cukai/SBN”, Nomor Pembayaran
- Klik Verifikasi Aplikasi Pembayaran
- Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”
- Input token & PIN Otorisasi, klik “Submit”.
- Transaksi berhasil.
(Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Net)
c. CMS (Cash Management System)
- Pilih menu “Request Create Pay MPN”
- Pilih CIF, input Nomor Rekening, nomor billing yang telah diperoleh dari Website Resmi Dirjen Pajak
- Klik “Inquiry” (untuk mengecek transaksi yang akan dibayarkan)
- Submit
- Transaksi berhasil
d. Kantor Cabang (Teller)
Nasabah cukup membawa nomor pembayaran billing
- Kesalahan informasi pada rincian tagihan dapat menghubungi kontak Layanan Informasi Modul Penerimaan Negara (MPN) yaitu :
- Website: hai.djpbn.kemenkeu.go.id
- Call Center: HAI DJPb 14090
- Masa berlaku dari kode bayar/kode billing adalah 48 jam.
Informasi lebih lanjut :
Bank Syariah Indonesia Call 14040
www.bankbsi.co.id